Pelaihari – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kantor Kejari Tanah Laut, Pelaihari, Rabu (29/4/2026).
Kegiatan ini dihadiri Bupati Tanah Laut H. Rahmat Trianto, jajaran Forkopimda, perwakilan Pengadilan Negeri, BNNK, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati H. Rahmat Trianto mengapresiasi langkah tersebut sebagai bentuk transparansi kepada publik. Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti penting untuk memastikan barang hasil kejahatan tidak lagi beredar.
“Ini menjadi bentuk laporan kepada masyarakat bahwa barang bukti yang selama ini disita, kini benar-benar dimusnahkan,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Lutvi Tri Cahyanto, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.
“Sebagai jaksa eksekutor, kami melaksanakan amar putusan hakim, yakni barang bukti dirampas untuk dimusnahkan agar tidak dapat disalahgunakan kembali,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Tamariska Dian Ratna Ningtyas, menyebutkan total terdapat 104 perkara yang dimusnahkan.
Rinciannya meliputi 73 perkara narkotika, 7 perkara senjata tajam dan senjata api, 12 perkara pencurian dan penggelapan, 4 perkara pembunuhan, 4 perkara perlindungan perempuan dan anak (PPA) serta pornografi, dan 4 perkara tindak pidana ringan.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 28,72 gram, ekstasi, senpi rakitan, senjata tajam, hingga minuman keras.
“Seluruh barang bukti telah kami hadirkan untuk dimusnahkan secara terbuka bersama para saksi,” tutup Tamariska.








