Polres Tanah Laut Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Pelaku Ditangkap di Surabaya

Jejakkalimantan.com, Pelaihari – Polres Tanah Laut menangkap seorang pria berinisial SF atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di Kabupaten Tanah Laut. Pelaku diamankan di Surabaya setelah sempat melarikan diri.

Kasus tersebut terungkap setelah korban mengalami gangguan kesehatan dan menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit pada awal Mei 2026. Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui sempat mengandung janin yang telah meninggal dunia.

Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan mengatakan, pihak keluarga kemudian melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual yang dialami korban kepada pihak kepolisian.

“Setelah menerima laporan, kami melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi hingga akhirnya menetapkan SF sebagai tersangka,” ujar Ricky saat konferensi pers di Mapolres Tanah Laut, Kamis (21/5/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga terjadi sejak Juni 2025 di sebuah rumah kosong yang berada tidak jauh dari tempat tinggal korban.

Polisi menduga tersangka beberapa kali melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara membujuk dan memberikan sejumlah uang. Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengakui perbuatannya dilakukan lebih dari satu kali.

Kasat Reskrim Polres Tanah Laut AKP Cahya Prasada Tuhuteru menjelaskan, tersangka berhasil diamankan pada Selasa (12/5/2026) di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, setelah polisi berkoordinasi dengan jajaran kepolisian setempat.

“Atas hasil gelar perkara dan alat bukti yang kami miliki, tersangka kemudian kami lakukan penangkapan,” kata Cahya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.