Tindaklanjuti Keluhan Warga, Satpol PP Tala Tertibkan 8 Ruang Karaoke, 3 Pengelola Diproses

Jejakkalimantan.com, PELAIHARI – Keluhan warga soal warung UMKM di kawasan Pasar Pelaihari yang diduga berubah fungsi menjadi tempat karaoke akhirnya ditindaklanjuti.

Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Laut turun melakukan penertiban, Selasa (11/8/2026) malam, dan menghentikan aktivitas delapan ruang karaoke di lokasi tersebut.

Penertiban dilakukan Petugas Pengawal Perda Satpol PP Damkar Tanah Laut setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas karaoke yang disebut beroperasi tanpa izin.

Kepala Satpol PP Damkar Tanah Laut Danoe Sulaiman memimpin langsung penertiban. Petugas mendatangi lokasi dan menghentikan kegiatan karaoke yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan awal warung tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan delapan ruang karaoke yang dikelola oleh tiga orang.

Sebelumnya, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Tanah Laut telah menyurati pemilik warung agar tidak menjalankan usaha hiburan karaoke. Pemilik hanya diperbolehkan menggunakan tempat tersebut untuk berjualan warung kopi.

Dalam penertiban itu, aktivitas karaoke di seluruh ruangan dihentikan. Pemilik dan pengelola selanjutnya dipanggil ke Mako Satpol PP Damkar Tanah Laut pada Rabu (12/8/2026) untuk menjalani proses lebih lanjut.

Penertiban tersebut menjadi tindak lanjut atas keluhan warga yang sebelumnya menyoroti aktivitas karaoke di lokasi itu. Warga mengeluhkan suara musik yang disebut terdengar hingga lingkungan sekitar dan meminta fungsi warung dikembalikan sebagai tempat usaha UMKM.