Berawal dari Laporan Warga, Polsek Pelaihari Ringkus Terduga Pengedar Sabu

Jejakkalimantan.com, Pelaihari – Polsek Pelaihari mengamankan seorang pria berinisial MW (27) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Parit Mas, Desa Angsau, Kecamatan Pelaihari, Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.

Kapolsek Pelaihari, Ipda Karia Jaya, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah karena aktivitas transaksi narkotika yang diduga kerap dilakukan pelaku di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, anggota langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku berinisial MW. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu di atas pagar yang diakui sebagai miliknya,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,32 gram dan berat bersih 0,08 gram, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp50 ribu.

Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan dua orang saksi berinisial MB dan MAR. Keduanya mengaku sempat membeli satu paket sabu dari MW, namun barang tersebut telah habis dikonsumsi.

Menurut Jaya, panggilan akrab kapolsek, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pelaihari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Polsek Pelaihari mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungannya. Polisi juga mengimbau warga untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah sekitar.