Jejakkalimantan.com, Jorong – Polsek Jorong mengungkap kasus dugaan perbuatan curang dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa ini terjadi di Desa Karang Rejo, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WITA. Korban berinisial NR, seorang karyawan swasta, sementara terduga pelaku berinisial AY, yang juga warga Tanah Laut.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kapolsek Jorong AKP Rahmad Ramadhani menjelaskan, kasus bermula dari transaksi jual beli sapi antara korban dan pelaku sejak 2023 hingga 2025. Awalnya, korban membeli tiga ekor sapi milik pelaku yang sempat dilihat langsung di kandang.
“Namun pada transaksi berikutnya, pelaku kembali menawarkan dua indukan sapi dan dua anak sapi. Saat itu korban sempat melihat sapi di kebun sawit milik orang lain, yang kemudian diketahui bukan milik pelaku. Pelaku dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar,” jelas Kapolsek.
Transaksi berlanjut, korban kembali membeli dua indukan sapi yang diklaim hamil tua. Meski sapi yang ditunjukkan bukan milik pelaku, korban tetap percaya dengan skema kerja sama.
“Korban tetap mempercayai pelaku dengan sistem kerja sama, di mana sapi dititipkan dan hasil penjualan dibagi dua setelah dikurangi modal,” lanjutnya.
Tak hanya itu, pada Februari 2026, pelaku juga menawarkan gadai dua bidang kebun sawit kepada korban. Namun setelah dilakukan pengecekan, objek tersebut ternyata tidak ada atau bersifat fiktif.
Kecurigaan korban memuncak saat mengecek kandang pelaku pada 2 Mei 2026. Seluruh sapi yang sebelumnya diperjualbelikan sudah tidak berada di lokasi. Pelaku pun mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengakui sapi-sapi tersebut telah dijual dan uangnya digunakan untuk membayar utang serta kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli mesin cuci. Begitu juga dengan uang hasil gadai tanah fiktif, telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp78.050.000.
Saat ini, Polsek Jorong masih melakukan penanganan lebih lanjut. Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli maupun kerja sama, serta memastikan keabsahan objek guna menghindari kejadian serupa.








