Jejakkalimantan.com, Pelaihari – Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD)Pelaihari mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Tanah Laut untuk segera memanfaatkan program Diskon Pajak Daerah Kalimantan Selatan. Program yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Bapenda Kalsel ini berlangsung mulai 14 Agustus hingga 30 November 2026 dan berlaku di seluruh wilayah Kalsel, termasuk layanan Samsat di UPPD Pelaihari.
Langkah ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak di daerah.
Rincian Insentif Pajak yang Diberikan:
1. Pembebasan Seluruh Sanksi: Bebas sanksi/denda administrasi atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
2. Pembebasan Sanksi SWDKLLJ: Bebas sanksi/denda SWDKLLJ untuk tahun lewat.
3. Diskon Pokok PKB Tahun Berjalan: – Diskon 10% untuk kendaraan roda 4 atau lebih. – Diskon 20% untuk kendaraan roda 2 dan roda 3.4. Diskon Pokok PKB Mutasi Luar Daerah: – Diskon 50% untuk tahun pertama. – Diskon 50% untuk tahun kedua.
5. Diskon Pokok PKB Mutasi Dalam Daerah / Balik Nama: – Diskon 50% untuk tahun berjalan.
Inovasi Layanan UPPD Pelaihari Untuk mendukung program diskon pajak dan meningkatkan pelayanan, UPPD Pelaihari meluncurkan beberapa inovasi layanan:
1. SAMSAMITE – Samsat Malam: Layanan pembayaran pajak di luar jam kerja, beroperasi dari sore sampai malam.
2. Layanan Jemput Antar: Khusus wilayah Pelaihari, membantu masyarakat yang sibuk bekerja dan sulit mencari waktu luang.
3. Layanan Prioritas: Memfasilitasi lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil dan menyusui. Cukup duduk, petugas yang akan menjalankan seluruh prosedur pembayaran.
4. SAMBAT – Samsat Batakun: Layanan informasi publik digital 1 x 24 jam melalui WhatsApp resmi 0813-1565-626 untuk pertanyaan seputar Samsat Pelaihari dan Pajak Kendaraan Bermotor.
Kepala UPPD Pelaihari Ermina Zaida, S.E. juga menyampaikan bahwa dalam rangka menyemarakkan program diskon pajak, UPPD Pelaihari akan segera menyelenggarakan Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor dengan berbagai macam hadiah hasil cost sharing opsen bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Laut untuk wajib pajak.








