Satpol PP Tala Tertibkan Warung Karaoke di Pasar Pelaihari

Jejakalimantan.com, PELAIHARI – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Laut mengamankan peralatan pengeras suara dari sebuah warung karaoke di kawasan Pasar Pelaihari, Rabu (19/8/2026) malam.

Penertiban dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban umum.Dalam patroli tersebut, petugas menyasar sejumlah warung yang masih menyediakan fasilitas room karaoke.

Salah satu usaha yang diperiksa diketahui tetap beroperasi meski sebelumnya telah mendapat teguran tertulis.Teguran itu diberikan karena bangunan pasar digunakan untuk kegiatan karaoke atau hiburan malam, yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya.

Petugas kemudian mengamankan sejumlah peralatan pengeras suara atau sound system dan membawanya ke Mako Satpol PP dan Damkar Tanah Laut.

Kasi Pengendalian dan Penindakan Satpol PP dan Damkar Tanah Laut, M. Hidayatullah, S.STP, mengatakan penindakan dilakukan karena pengelola tetap beroperasi setelah mendapat teguran.

“Penindakan ini kami lakukan karena pengelola tetap menyediakan layanan karaoke meski sudah menerima teguran tertulis. Barang bukti berupa alat pengeras suara langsung kami amankan,” tegasnya.

Ia mengimbau pemilik usaha di area publik menaati ketentuan yang berlaku dan tidak menyalahgunakan fungsi bangunan untuk kegiatan yang melanggar peraturan daerah.Penertiban berlangsung aman dan terkendali.